Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Search      
Selamat tahun baru 2009 M / 1430 H... Semoga pemberantasan KKN di tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya   Sabtu, 21 Nov 2009
Pengaduan & Forum


Belum terdaftar? Register
 
  Menu
Beranda
Tentang Kami
Struktur Organisasi
Lembaga Negara
Hubungi Kami
Peta Situs
Buku Tamu
 
  Info Portal
Berita
Agenda
Galeri Portal
Polling
Forum
Folder Dokumen
 
  Bantuan
Helpdesk
Istilah
FAQ

   Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  
NEWS
Ungkap Kasus Korupsi Sistem LHKPN Segera Diterapkan Ke Daerah
Kamis, 22 Oktober 2009  | (dibaca 153x)
...
[ Selengkapnya ]

Pencegahan Korupsi oleh Masyarakat
Kamis, 22 Oktober 2009  | (dibaca 121x)
...
[ Selengkapnya ]

LHKPN Tak Efektif Cegah Korupsi
Kamis, 22 Oktober 2009  | (dibaca 117x)
...
[ Selengkapnya ]

LHKPN Tak Efektif Cegah Korupsi
Kamis, 22 Oktober 2009  | (dibaca 120x)
...
[ Selengkapnya ]

TIM Pencegahan TIPIKOR KPK sosialisasi modul Pembelajaran Anti Korupsi Untuk Siswa Sekolah di Kota Tarakan
Jum'at, 2 Oktober 2009  | (dibaca 248x)
...
[ Selengkapnya ]

RAPBS Partisipatif, Solusi Cegah Korupsi Pendidikan
Jum'at, 25 September 2009  | (dibaca 304x)
...
[ Selengkapnya ]

Penindakan Para Koruptor Perlu Dibarengi Reformasi Birokrasi
Jum'at, 25 September 2009  | (dibaca 329x)
...
[ Selengkapnya ]

Pengumuman
1.RAPAT KOORDINASI REGIONAL WILAYAH TIMUR TAHUN 2009 [ Selengkapnya ]
POLLING
Apakah menurut anda instansi pemerintah telah serius berperan dalam pemberantasan KKN?
Sangat Setuju
Setuju
Ragu-ragu
Tidak Setuju
Sangat Tidak Setuju
 

  Buku Tamu
Sampaikan, Pesan, Saran dan Keluhan Anda

http://www.program5milyar.com/?id=lieneke Program ini dijalankan secara online (maya), sebelumnya saya tidak pernah tertarik dengan bisnis macam beginian, pikiran saya waktu itu selain buang-buang waktu juga buang-buang uang saja. Tetapi setelah saya coba kunjungi website tersebut ternyata ada manfaat lainnya, yaitu kita mendapatkan 7 buku-2 yang berisi kiat baru untuk mengembangkan bisnis sendiri melalui online. Buku-2 online tersebut sangat menarik, apalagi untuk mendapatkannya hanya perlu setor Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah saya pikir-2 saya ikut aja, selama bisnis ini dihasilkan betul2 riil. Ada transaksi, ada produk, logis, masuk akal, dan tidak ada satu pihak pun yg dirugikan dalam program ini.. dan program ini dijalankan secara LEGAL & HALAL (penjelasan detail harap baca di websitenya, di menu \"Legal Halal\") Teman saya Rina setelah 8 bulan gabung memberikan perincian hasil bisnis onlinenya adalah sbb: (catatan: semua komisi dibawah ditransfer langsung oleh member baru ke rekening kita) Rina dapat \"member langsung\" sebanyak 17 orang (disebut member level-1)=> komisi yg ditransfer ke rekening Rina = 17 x Rp 50.000 = Rp 850.000 Masing2 member level-1 diatas mendapatkan pula member rata-rata sebanyak 8 orang (disebut member level-2, jumlah = 8 x 17 = 136 orang)=> komisi yg ditransfer ke rekening Rina = 136 x Rp 10.000 = Rp 1.360.000 Masing2 member level-2 rata2 mendapatkan member 6 orang (disebut member level-3, jumlah = 6 x 136 = 816 orang) => komisi yg ditransfer ke rekening Rina = 816 x Rp 10.000 = Rp 8.160.000 Masing2 member level-3 rata2 mendapatkan member 4 orang (disebut member level-4, jumlah = 4 x 816 = 3264 orang)=> komisi yg ditransfer ke rekening Rina = 3264 x Rp 10.000 = Rp 32.640.000 Masing2 member level-4 rata2 mendapatkan member 3 orang (disebut member level-5, jumlah = 3 x 3264 = 9792 orang)=> komisi yg ditransfer ke rekening Rina = 9792 x Rp 50.000 = Rp 489.600.000 Jadi, total komisi yg ditransfer ke rekening Rina (setelah 8 bulan gabung): = 850.000 + 1.360.000 + 8.160.000 + 32.640.000 + 489.600.000= Rp 532.610.000,- Setelah saya bergabung, saya mendapatkan Website replika atas nama saya sendiri secara otomatis setelah transfer dan keanggotaan saya diaktifkan. Kalau rekan-rekan tertarik dengan bisnis, tolong klik Website replika saya: http://www.program5milyar.com/?id=lieneke Nantinya setelah rekan-2 bergabung setiap transaksi yg terjadi lewat website replika anda masing-masing, secara otomatis masuk ke rekening kita. Gak ada salahnya kan kita mencoba, paling nggak kita dapat ilmu baru melalui 7 buku online dengan harga Cuma Rp. 180.000,- hehehe. Selamat mencoba. .
Tolong kaji dan analisis peryaratan cpns usia 36 thn harus memiliki masa bakti 12thn 9 bulan (13thn) apa dasar hukum dan perhitungannya
Tolonglah agar aparatur negara itu diberdayakan, jangan hanya bisa makan gaji buta dan mangkir kerja saja. Malu dan tidak kompetitif di jaman seperti ini.
Menurut surat kabar harian analida Medan bahwa BKD Labuhan Batu (Rantau Prapat), Terkait manipulasi data pengangkatan tenaga honor, Bupati Labuhan Batu memberhentikan dengan tidak hormat belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diperhitungkan ada 25 orang PNS yang telah diangkat dan keluar SK-nya dipecat. Berdasarkan petikan keputusan Bupati Labuhan Batu HT Milwan tanggal 22 Oktober 2009 itu menyebutkan, memberhentikan dengan tidak hormat dan mengembalikan seluruh kerugian negara/daerah. Sementara diketahui, honorer yang diangkat menjadi PNS sebelumnya telah diberi Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, setelah bekerja sebagai PNS, bupati mengeluarkan surat pemberhentian kepada mereka tanpa disebutkan alasannya dalam petikan keputusan itu. Atas pemecatan itu, belasan PNS yang telah mengabdi di Puskesmas Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian (KIPP) dan pegawai di bagian Sekretariat DPRD, Senin (2/11) mendatangi gedung DPRD setempat untuk mengadukan nasibnya yang merasa terjolimi dan mereka mengakui, mereka (angkatan 2007-2008) diberhentikan dengan tidak hormat. Anggota DPRD Labuhan Batu tuding kinerja aparat di jajaran Pemkab Labuhan Batu amburadul. Pasalnya, diperhitungkan mencapai 25 orang PNS yang telah diangkat dan keluar SK-nya, ternyata dipecat/diberhentikan kembali oleh Bupati Labuhan Batu. Dalam pertemuan itu, beberapa anggota dewan mengatakan, yang harus bertanggungjawab HT Milwan selaku bupati. Perekrutan CPNS hingga pencabutan SK kembali, dinilai banyak terjadi kejanggalan. Dewan mengatakan, mereka siap untuk membongkar permasalahan/skandal yang menimpa para PNS. \"Kalau kita cerita PNS di Labuhan Batu, memang sampai kini masih marbulut. Di satu sisi, PNS diberhentikan, sementara saat ini Pemkab Labuhan Batu membuka pendaftaran CPNS. Saya yakin polemik bakal timbul lagi nantinya. Kami menyarankan agar PNS menempuh jalur hukum ke PTUN, kami mendukung dan juga akan menempuh hal serupa,\"tegas Marisi Hulises Hasibuan. Anggota DPRD lainnya Jappar Sidik mengatakan, sebelumnya pernah terjadi permasalahan di Puskesmas Sigambal yang akhirnya puluhan PNS demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat. Setelah berapa lama berdemo, akhirnya Kepala Puskesmas Sigambal Nahar membagikan SK mereka di halaman kantor kejaksaan. Siap Membongkar \"Kami siap membongkar skandal pengangkatan PNS ini, kita yakin pasti ada pejabat yang bermain,\"tegasnya. Pertemuan yang dihadiri Ketua Sementara DPRD Hj Elya Rosa, Wakil H Zainal Harahap, Sawaluddin Hasibuan dan Jainal Bahri Munthe, serta semua anggota DPRD lainnya menyepakati, Rabu (4/11) mendatang akan mengundang instansi terkait di jajaran Pemkab Labuhan Batu, guna mempertanyakan permasalahan ada pemberhentian PNS yang telah keluar SK-nya itu. Nanto salah seorang yang mengadukan nasibnya menjawab wartawan usai pertemuan itu mengatakan, ia mulai menjadi tenaga honorer di Puskesmas Sigambal sejak tahun 2002 lalu. Sekira tahun 2007 ia diangkat menjadi PNS, namun tanpa alasan yang jelas, dirinya dipecat kembali. \"Saya tidak tahu alasannya, yang ada di SK itu hanya dst dan dst. Sedihnya dengan tidak hormat pula,\" terang Nanto. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhan Batu Nasrullah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pemberhentian itu berdasarkan hasil penelusuran tim yang dibentuk, berdasarkan surat bupati yang telah menemui honorer yang diangkat menjadi PNS memanipulasi data mereka. \"Sesuai aturan, mereka diberhentikan karena tim yang bekerja menemukan manipulasi data honorer,\"ungkap Nasrullah kemarin, sembari menambahkan pihaknya telah menemui PNS yang memiliki NIP sebanyak 18 orang, telah memanipulasi data, satu di antaranya bertugas di Sekretaris DPRD dan satunya lagi di Kantor Informasi Penyuluh Pertanian (KIPP), sedang sisanya di Puskesmas Sigambal. Mantan Kepala Puskemas Sigambal Nahar beberapa waktu lalu, kepada wartawan mengatakan, tidak mengetahui apa alasan Pemkab Labuhan Batu pemberhentian kepada 13 PNS yang diangkat dari honorer tersebut. \"Saya tidak tahu apa alasannya, karena di surat pemberhentian itu tidak ada alasan pemberhentian,\"kata Nahar yang bertugas dimasa pengajuan honorer itu. Dari cerita diatas bahwa BKD orangnya Tukang Korupsi Tenaga honor dilabuhan batu- sumut, belum diangkat tahun di 2004 dan yang diangkat tahun 2006 (tidak sama sekali honor), maka itu mohon kepada Bapak agar menindaklanjuti perbuatan BKD Labuhan Batu-SUMUT. terima kasih
Menurut surat kabar harian analida Medan bahwa BKD Labuhan Batu (Rantau Prapat), Terkait manipulasi data pengangkatan tenaga honor, Bupati Labuhan Batu memberhentikan dengan tidak hormat belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diperhitungkan ada 25 orang PNS yang telah diangkat dan keluar SK-nya dipecat. Berdasarkan petikan keputusan Bupati Labuhan Batu HT Milwan tanggal 22 Oktober 2009 itu menyebutkan, memberhentikan dengan tidak hormat dan mengembalikan seluruh kerugian negara/daerah. Sementara diketahui, honorer yang diangkat menjadi PNS sebelumnya telah diberi Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun, setelah bekerja sebagai PNS, bupati mengeluarkan surat pemberhentian kepada mereka tanpa disebutkan alasannya dalam petikan keputusan itu. Atas pemecatan itu, belasan PNS yang telah mengabdi di Puskesmas Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian (KIPP) dan pegawai di bagian Sekretariat DPRD, Senin (2/11) mendatangi gedung DPRD setempat untuk mengadukan nasibnya yang merasa terjolimi dan mereka mengakui, mereka (angkatan 2007-2008) diberhentikan dengan tidak hormat. Anggota DPRD Labuhan Batu tuding kinerja aparat di jajaran Pemkab Labuhan Batu amburadul. Pasalnya, diperhitungkan mencapai 25 orang PNS yang telah diangkat dan keluar SK-nya, ternyata dipecat/diberhentikan kembali oleh Bupati Labuhan Batu. Dalam pertemuan itu, beberapa anggota dewan mengatakan, yang harus bertanggungjawab HT Milwan selaku bupati. Perekrutan CPNS hingga pencabutan SK kembali, dinilai banyak terjadi kejanggalan. Dewan mengatakan, mereka siap untuk membongkar permasalahan/skandal yang menimpa para PNS. "Kalau kita cerita PNS di Labuhan Batu, memang sampai kini masih marbulut. Di satu sisi, PNS diberhentikan, sementara saat ini Pemkab Labuhan Batu membuka pendaftaran CPNS. Saya yakin polemik bakal timbul lagi nantinya. Kami menyarankan agar PNS menempuh jalur hukum ke PTUN, kami mendukung dan juga akan menempuh hal serupa,"tegas Marisi Hulises Hasibuan. Anggota DPRD lainnya Jappar Sidik mengatakan, sebelumnya pernah terjadi permasalahan di Puskesmas Sigambal yang akhirnya puluhan PNS demo ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat. Setelah berapa lama berdemo, akhirnya Kepala Puskesmas Sigambal Nahar membagikan SK mereka di halaman kantor kejaksaan. Siap Membongkar "Kami siap membongkar skandal pengangkatan PNS ini, kita yakin pasti ada pejabat yang bermain,"tegasnya. Pertemuan yang dihadiri Ketua Sementara DPRD Hj Elya Rosa, Wakil H Zainal Harahap, Sawaluddin Hasibuan dan Jainal Bahri Munthe, serta semua anggota DPRD lainnya menyepakati, Rabu (4/11) mendatang akan mengundang instansi terkait di jajaran Pemkab Labuhan Batu, guna mempertanyakan permasalahan ada pemberhentian PNS yang telah keluar SK-nya itu. Nanto salah seorang yang mengadukan nasibnya menjawab wartawan usai pertemuan itu mengatakan, ia mulai menjadi tenaga honorer di Puskesmas Sigambal sejak tahun 2002 lalu. Sekira tahun 2007 ia diangkat menjadi PNS, namun tanpa alasan yang jelas, dirinya dipecat kembali. "Saya tidak tahu alasannya, yang ada di SK itu hanya dst dan dst. Sedihnya dengan tidak hormat pula," terang Nanto. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhan Batu Nasrullah saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pemberhentian itu berdasarkan hasil penelusuran tim yang dibentuk, berdasarkan surat bupati yang telah menemui honorer yang diangkat menjadi PNS memanipulasi data mereka. "Sesuai aturan, mereka diberhentikan karena tim yang bekerja menemukan manipulasi data honorer,"ungkap Nasrullah kemarin, sembari menambahkan pihaknya telah menemui PNS yang memiliki NIP sebanyak 18 orang, telah memanipulasi data, satu di antaranya bertugas di Sekretaris DPRD dan satunya lagi di Kantor Informasi Penyuluh Pertanian (KIPP), sedang sisanya di Puskesmas Sigambal. Mantan Kepala Puskemas Sigambal Nahar beberapa waktu lalu, kepada wartawan mengatakan, tidak mengetahui apa alasan Pemkab Labuhan Batu pemberhentian kepada 13 PNS yang diangkat dari honorer tersebut. "Saya tidak tahu apa alasannya, karena di surat pemberhentian itu tidak ada alasan pemberhentian,"kata Nahar yang bertugas dimasa pengajuan honorer itu. Dari cerita diatas bahwa BKD orangnya Tukang Korupsi Tenaga honor dilabuhan batu- sumut, belum diangkat tahun di 2004 dan yang diangkat tahun 2006 (tidak sama sekali honor), maka itu mohon kepada Bapak agar menindaklanjuti perbuatan BKD Labuhan Batu-SUMUT. terima kasih
Sehubungan dengan kasus KPK dan Polri, maka mohon agar penerimaan cpns mulai 2010 sistem penerimaan cpns diubah, karena sudah menjadi rahasia umum di negara kita bahwa penerimaan cpns masih syarat berbau Kolusi dan nepotisme.
Sehubungan pemda di papua dan pemda yg lain, dlm rekrutmen cpns 2009, hanya memberikan formasi dan kualifikasi kepada lulusan D2 sampai S1, maka kami mohon Bapak menpan agar pada penerimaan cpns 2010 mendatang diberikan ruang alokasi formasi,kualifikasi kepada lulusan SMA/sederajat.Apalagi para HONORER se Indonesia yg rata2 berbekal ijasah SMA.Kami mengamati banyak pemda se indeonesia yang kurang memberikan kesempatan kepada lulusan SMA.terimakasih,
saya harap tahun 2010 nanti korupsi tidak merajalela lagi di indonesia.
Saya tenaga honorer tahun 2004 yg tak masuk data base Tolonglah pak?? Kami butuh kejelasan kapan akan diangkat jd tenaga honorer terima kasih pengertiannya
Mohon kepada Menpan mengkaji lagi tentang syarat penerimaan cpns agar umur calon cpns kalau kami boleh usul, berumur minimal 21 tahun lebih, bukan minimal 18 tahun.semoga hal ini bisa dipertimbangkan.terimakasih
 
SISKORMONEV
 
BERANTAS KORUPSI
 
User Online
30
 
  Link Terkait
 
dibawah ini adalah link terkait dari siskormonev, dikategorikan sebagai berikut :

 Umum 
 Portal 
 Web Admin 
 Organisasi Anti Korupsi Nasional 
 Organisasi Anti Korupsi Internasional 
 Paguyuban 
 
 
 
 
Website Resmi Pelaksanaan Inpres No 5 Tahun 2004 @ Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara